INSTRUMEN PEMANTAUAN PEMBELAJARAN DARING/LURING SELAMA COVID-19


Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020. Isinya tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Selain ada informasi mengenai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring (online), juga ada yang secara luar jaringan (luring).

Melansir akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, fasilitasi PJJ luring adalah menggunakan media buku, modul dan bahan ajar sekitar.

Berikut ini instrumen pemantauan pembelajaran daring/luring selama pandemi covid-19, dengan tujuan untuk mengetahui PJJ mana yang cocok untuk digunakan oleh guru dengan melihat jumlah siswa yang sudah memiliki gadget ,serta support internet berbanding dengan yang belum memiliki gadget dan belum dapat mengakses internet.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "INSTRUMEN PEMANTAUAN PEMBELAJARAN DARING/LURING SELAMA COVID-19"

Posting Komentar